Aturan Main AI di Indonesia, Siap Jalan Tahun Ini
Aturan Main AI di Indonesia: Siap Jalan Tahun Ini, sumber: Instagram uzoneindonesia
GENINDOTECH - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang giat menyiapkan regulasi formal untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Regulasi ini direncanakan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang nantinya akan menjadi payung hukum untuk penggunaan AI di berbagai sektor.
Salah satu bagian penting dari regulasi ini adalah Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Buku putih ini bertujuan supaya visi, strategi, dan kebijakan AI di Indonesia punya arah yang jelas, agar pemanfaatannya inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.Pemerintah melibatkan banyak pihak dalam proses penyusunan: dari akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, hingga pejabat pemerintahan. Keterlibatan lintas sektor ini dianggap penting supaya regulasinya nanti relevan dan bisa diterapkan di berbagai konteks.
Baca juga: Meta Luncurkan Fitur AI Translation untuk Reels Instagram dan Facebook
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebut bahwa ada dua rancangan Perpres yang sedang dalam tahap finalisasi. Yang pertama adalah Perpres tentang peta jalan AI nasional, dituangkan lewat buku putih. Yang kedua terkait regulasi aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan AI.Pemerintah juga sudah melakukan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan menyempurnakan draf-draf tersebut.
Harapannya, Perpres ini bisa selesai dan terbit dalam waktu dekat. Regulasi ini bukan cuma soal menetapkan aturan, tetapi juga menyediakan kerangka hukum yang jelas agar AI bisa dimanfaatkan secara strategis di sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, layanan publik, pertanian, dan lain-lain. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan keamanan, etika, dan aspek keselamatan dalam adopsi AI dapat dijaga dengan baik.
