Apple Digugat, Diduga Gunakan Ribuan Buku Berhak Cipta Ilegal untuk Latih Apple Intelligence
Perusahaan teknologi ini tengah menghadapi gugatan hukum di AS atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam pelatihan sistem kecerdasan buatannya. Sumber: T24
Dua penulis asal Amerika Serikat mengajukan gugatan di pengadilan federal California terhadap Apple Inc., menuduh perusahaan menggunakan buku-buku berhak cipta tanpa izin atau kompensasi untuk melatih sistem kecerdasan buatannya, Apple Intelligence.
Gugatan class action ini diajukan pada Kamis, 9 Oktober, oleh dua ilmuwan saraf terkemuka, Susana Martinez-Conde dan Stephen Macknik, dari SUNY Downstate Health Sciences University di Brooklyn, New York. Mereka mengklaim bahwa Apple memanfaatkan perpustakaan bayangan (shadow library) yang berisi salinan buku bajakan, serta materi lain yang melanggar hak cipta, yang diambil dari internet tanpa izin. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyentuh inti perdebatan global mengenai etika dan legalitas data yang digunakan untuk pengembangan AI, khususnya bagi salah satu model AI paling ambisius di dunia.
Apple Intelligence merupakan serangkaian fitur berbasis AI generatif yang diumumkan Apple pada Juni 2024. Fitur-fitur ini dirancang untuk diintegrasikan secara mendalam ke dalam sistem operasi dan perangkat Apple, seperti iPhone dan iPad, menawarkan kemampuan seperti penulisan ulang teks, peringkasan, dan pembuatan gambar yang dipersonalisasi. Kehadiran Apple Intelligence disambut antusias oleh pasar, bahkan dilaporkan meningkatkan nilai pasar perusahaan lebih dari $200 miliar sehari setelah diperkenalkan.
Untuk mencapai kemampuan canggih ini, model AI seperti Apple Intelligence memerlukan pelatihan ekstensif menggunakan kumpulan data teks masif. Praktik industri yang umum adalah melatih model AI pada triliunan token data teks, yang sering kali dikumpulkan dari web secara luas. Namun, metode pengumpulan data inilah yang kini menjadi titik konflik utama dalam industri ini, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana penggunaan konten berhak cipta diperbolehkan dalam konteks penggunaan wajar (fair use) oleh hukum AS.
Martinez-Conde dan Macknik menuduh Apple secara sengaja memanfaatkan kumpulan data yang dikenal sebagai "The Pile" atau materi serupa, yang secara luas diyakini mengandung salinan ribuan buku yang dilindungi hak cipta, termasuk karya mereka sendiri. Di antara buku yang disebut digunakan tanpa izin adalah "Champions of Illusion: The Science Behind Mind-Boggling Images and Mystifying Brain Puzzles" dan "Sleights of Mind: What the Neuroscience of Magic Reveals About Our Everyday Deceptions."
Dalam dokumen pengadilan, para penggugat berargumen bahwa tindakan Apple merupakan pelanggaran hak cipta yang disengaja. Mereka mengklaim bahwa perusahaan tersebut mengambil konten berharga tanpa memberikan kompensasi atau izin yang diperlukan dari para pencipta. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi dalam jumlah yang belum ditentukan dan meminta perintah pengadilan untuk menghentikan penggunaan karya berhak cipta mereka dalam pelatihan AI Apple.
Hingga berita ini ditulis, baik pihak Apple maupun perwakilan hukum para penggugat belum memberikan komentar resmi mengenai substansi gugatan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi besar, termasuk OpenAI, Microsoft, dan Meta Platforms, yang juga dituduh menggunakan karya berhak cipta untuk melatih sistem kecerdasan buatan mereka. Fenomena ini menggaris bawahi krisis legalitas dalam pengembangan AI generatif.
Para pakar hukum hak cipta menyoroti kompleksitas masalah ini. Di satu sisi, perusahaan AI berargumen bahwa pelatihan model AI adalah bentuk penggunaan transformatif yang dilindungi oleh doktrin fair use. Di sisi lain, para penulis, seniman, dan pemegang hak cipta berpendapat bahwa penggunaan karya mereka untuk menciptakan produk komersial tanpa izin merupakan pelanggaran langsung yang merugikan pasar karya asli.
Sebagai konteks, penyelesaian kasus serupa baru-baru ini menunjukkan tren ke arah kompensasi. Pada Agustus lalu, perusahaan AI Anthropic dilaporkan setuju membayar $1,5 miliar (sekitar Rp24,4 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari sekelompok penulis terkait pelatihan chatbot mereka, Claude.
Analisis dari para ahli menunjukkan bahwa putusan dari gugatan terhadap Apple dan perusahaan teknologi lain akan sangat krusial, ia akan menentukan apakah penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI dapat dikategorikan sebagai penggunaan transformatif (fair use) yang sah di bawah hukum AS, atau sebaliknya, dianggap sebagai pelanggaran yang menuntut kompensasi besar. Ini berarti putusan tersebut tidak hanya akan memengaruhi biaya pengembangan teknologi AI di masa depan, tetapi juga menetapkan preseden global tentang bagaimana hak kekayaan intelektual (HKI) harus diperlakukan di era kecerdasan buatan.
Gugatan terhadap Apple ini bukan sekadar sengketa hak cipta biasa, ia merupakan bagian dari pertarungan mendasar mengenai hak siapa yang memiliki data yang membangun masa depan AI. Keputusan pengadilan, atau penyelesaian yang disepakati, dalam kasus Apple dan gugatan serupa lainnya akan memiliki dampak signifikan dan transformatif terhadap model bisnis perusahaan AI dan kerangka hukum kekayaan intelektual global. Kasus ini berpotensi mendefinisikan kembali batas-batas etika dan hukum dalam industri kecerdasan buatan di seluruh dunia.
